Kemnaker Kembali Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran Asal Tiga Provinsi

 Kemnaker Kembali Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran Asal Tiga Provinsi
Kemnaker Kembali Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran Asal Tiga Provinsi

UTUSANRIAU.CO, JAKARTA  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) memfasilitasi pemulangan 32 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Provinsi Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Pemulangan 32 CPMI dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan TKI, Direktorat PPTKLN Kemnaker, M. Ridho Amrullah; didampingi Kasi Pra dan Purna Penempatan TKI Kemnaker, Ali Tsabith; dan disaksikan oleh Pendamping Korban Perdagangan Orang (KPO) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos, Bambu Apus Kurniawan di RPTC Kemensos di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Pemulangan pertama, sebanyak 12 CPMI Banten dan 14 CPMI Jabar dilakukan pada Senin (20/1/2020). Menyusul 4 CPMI Jabar dan 2 CPMI asal Jateng, pada Selasa (21/1/2020). Pemulangan ke-32 CPMI dilakukan setelah penandatanganan berita acara serah terima Pekerja Migran dari pendamping Korban Perdagangan Orang (KPO) Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kemensos, Bambu Apus Kurniawan kepada Kemnaker dan Disnaker Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Direktur PPTKLN, Eva Trisiana mengatakan ke-32 Pekerja Migran yang dipulangkan tersebut merupakan bagian dari 120 CPMI yang dicegah keberangkatannya dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Kemnaker di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumát (27/12/2019) lalu.

"Calon Pekerja Migran tersebut merupakan bagian dari 120 CPMI yang dicegah oleh Kemnaker. Mereka semua rencananya akan diberangkatkan ke Negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman dan Bahrain," kata Eva Trisiana di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Eva menjelaskan, saat ini Indonesia masih memberlakukan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah. "Sehingga, proses penempatan calon pekerja migran ini melanggar Kepmenaker Nomor 260," jelas Eva.

Dengan pemulangan kembali pekerja migran ini, Eva mengimbau masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri. Masyarakat harus benar-benar memahami alur dan tata cara bekerja ke luar negeri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap, masyarakat tidak mudah tergiur bujuk rayu sponsor atau calo yang menawarkan kemudahan proses dan gaji yang tinggi," imbau Eva. **Bmbang S

Berita Lainnya

Index