UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi mengatakan, saat ini beberapa lahan yang terbakar sudah diberi police line.
Langkah ini, sebut Kapolda sebagai cara menstatuskan sementara lahan tersebut. Agar penyidik dapat bekerja untuk mencari alat bukti.
''Police line ini sebagai langkah penyidik mencari alat bukti. Namun, dari semua lahan yang terbakar, tidak semua harus di poline line,'' ungkapnya, usai mengikuti rapat Rapat Koordinasi Khusus Karhutla di Provinsi Riau, Senin (6/7/2020) di Gedung Balai Dang Merdu, Bank Riau Kepri.
Tindakan Police line, terang Agung, sebagai cara penyidik untuk menemukan alat bukti. Dari situ, jika ditemukan alat bukti, maka akan dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya, berangkat dari temuan itu. Kemudian penyidik akan merumuskan apakah masuk pidana atau tidak.
''Kalau tidak ada tidak dilanjutkan,'' ujar Agung.
Selain itu, Police line ini, upaya untuk membatasi wilayah yang terbakar agar tidak bisa di akses dan tidak rusak.
Maka, jika ditemukan adanya alat bukti. Penyidik kata Agung membutuhkan waktu, antara lain dengan melibatkan tim ahli lingkungan.
Ditanya lahan mana yang terbakar di Riau, Kapolda mengatakan, nanti kita lihat datanya.
Dalam hal penanganan Karhutla, sebut Agung, hukum tidak melihat siapa pelakunya. Asal jika ada bukti, proses tetap berlanjut.**mcr/red