Bupati H. Sukiman : Mari Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Amalan Ramadhan dengan Patuhi Prokes

Bupati H. Sukiman : Mari Ciptakan Kerukunan dan Tingkatkan Amalan Ramadhan dengan Patuhi Prokes
Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman


UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriyah jatuh pada tanggal 13 April 2021. Agar terciptanya suasana aman, damai dan saling menghargai sesama umat dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H/2021 M.

Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohul untuk menciptakan keamanan, ketertiban, toleransi dan kerukunan bagi umat muslim yang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

“Saya Bupati Rohul H. Sukiman atas nama Pribadi, Keluarga dan Pemerintah Kabupaten Rohul mengucapkan selamat Melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah bersamaan dengan tahun 2021 Masehi, Mohon Maaf Lahir dan Bathin,” kata Bupati Rohul H. Sukiman.

Meski pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Mantan Dandim Inhil ini menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan meningkatkan syiar Islam dengan disiplin mematuhi Prokes Covid-19.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk menghidupkan malam Ramadhan dengan melaksanakan amal Ibadah sesuai dengan syariat agama islam, dengan tetap mematuhi anjuran Pemerintah khususnya disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan, yaitu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” Imbaunya.

Selama bulan suci Ramadhan, Bupati H. Sukiman mengajak masyarakat menciptakan keamanan ketertiban dan kerukunan serta kesabaran didalam bermasyarakat, dengan harapan terwujudnya saling menghormati dan menghargai.

“Sehingga seluruh masyarakat dan umat dalam susana penuh kekeluargaan keharmonisan dan kedamaian diantara kita semua yang beraneka ragam, agama, budaya, adat dan istiadat di Negeri Seribu yang kita cintai ini,” harap Sukiman.

Sebagai pedoman pelaksanaan Ibadah dibulan Ramadhan, Bupati Rohul H. Sukiman telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : 850/SETDA-UM/22.05 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohul.

Bupati Rohul H. Sukiman mengaku penerapan Prokes Covid-19 selama bulan Ramadhan ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 pada Bulan Suci Ramadhan.

“Meskipun Kasus Covid-19 di Rohul sudah relatif menurun, tapi perlu kita buat sebuah kebijakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dengan melaksanakan Prokes. Untuk itu saya meminta kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk dapat melakukan inventarisasi Rencana Pasar Ramadhan diwilayah masing-masing,” pintanya.

Lanjut Bupati H. Sukiman, diperlukan juga melakukan penataan Pasar Ramadhan diwilayah masing-masing sesuai dengan Prokes Covid-19. Untuk kegiatan menyambut Bulan Suci Ramadhan seperti Bolimau Kasai atau nama lainnya, yang bersifat menimbulkan kerumunan dan keramaian agar tidak dilaksanakan.

Dalam Pelaksanaan Shalat Tarawih dan Witir, Mantan Dandim Inhil ini juga berharap masing-masing Mesjid/Mushalla agar membuat sarana untuk Prokes Covid-19, seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dan sabun dihalaman Mesjid, Memakai Masker bagi Jamaah, Memberi tanda jarak shaf jama’ah dan membawa sajadah dari rumah masing-masing,

“Sementara untuk ceramah agama/santapan rohani Ramadhan (Kultum) agar dipersingkat dengan memasukkan materi ceramah tentang Prokes Covid-19 dan Vaksinasi, karena dengan adanya edukasi dan sosialisasi ini, agar masyarakat tidak takut untuk divaksinasi dan mendukung Program Nasional ini,” harapnya.

Bupati H. Sukiman juga meminta seluruh elemen dan komponen masyarakat untuk memberlakukan dan mengaktifkan PPKM di Desa/Keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, Tokoh masyarakat tokoh agama dan Tokoh masyarakat. **Adv/ Hmas/ Adam 

Berita Lainnya

Index