Status Zona Merah, UPT PKB Dishub Terapkan Prokes Secara Ketat

Status Zona Merah, UPT PKB Dishub Terapkan Prokes Secara Ketat
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi menyaksikan petugas melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada masyarakat yang ingin mengakses layanan uji kendaraan

UTUSANRIAU.CO,  PEKANBARU - Unit Pelayanan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Hal ini mengingat kondisi Kota Pekanbaru masih berada dalam status zona merah sebaran Covid-19. 

Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi, S.T., M.T mengatakan, pemilik kendaraan yang akan melakukan uji kendaraan harus mengikuti protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M. 

"Namun, sebelum mengakses layanan kita tetap melakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas," ujar Zulfahmi, Rabu (9/6). 

Ia menegaskan, jika suhu tubuh mereka 38 derajat keatas akan disarankan untuk pulang dahulu atau menggantikan pengurusan uji kendaraan ke rekan lainnya. 

Masyarakat yang berada di lingkungan UPT PKB Dishub wajib menggunakan masker. Posisi mereka juga diatur berjarak dalam kursi tunggu. 

"Kita sudah beri tanda pada kursi tunggu selama mereka menunggu antrian," Jelasnya. (Kominfo/Red)

Berita Lainnya

Index