UTUSANRIAU.CO, ROKAN HULU - Hanya gara-gara Rp. 6 juts Dua Pria warga jalan perkebunan desa Cipang kiri hilir Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Inisial AF alias Ijon dan SI, kini terpaksa menginap di jeruji besi Mapolsek Rokan IV Koto, Polres Rohul, karena diduga melakukan pencurian Buah Sawit.
Kronologis kejadian berawal, Selasa (7/12) Kapolsek Rokan mendapat informasi dari Security ada mobil yang memuat Buah milik PT SRS dan Sudah diamankan di Posko Kebun Mentawai.
Pelapor Langsung ke Pos memastikan buah yang dicuri apa benar buah milik PT SRS.
Kemudian mengintrogasi yang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit pada waktu itu ditemukan mobil tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit.
Pada waktu di introgasi pelaku mengakui buah kelapa sawit tersebut diambil atau dimuat yaitu milik PT SRS yang diambil dari dalam kebun milik PT SRS
Ket foto : Barang bukti hasil kejahatan (TBS)
Kapolres Rohul melalui Paur Humas IPDA Mardiono SH, Selasa (7/12) membenarkan kejadian tetrsebut dan atas kejadian itu PT.SRS mengalami kerugian sekitar Rp.6 juta rupiah.
Saat ink Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Buah kelapa Sawit ke Polsek Rokan IV koto guna proses hukum lebih lanjut.
"Adapun BB Buah Kelapa sawit lebih Kurang Dua Ton, Satu Buah Tojok dan Satu Unit Mobil Mitsbishi L300 Dengan Nomor Polisi BM 9260 XX kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 Ayat 3e junto 4e KUHP Pencurian Buah Kelapa Sawit," pungkas Mardiono.**(yus)