Bapenda Kota Pekanbaru Buka Layanan Pajak di Lokasi Car Free Day

Bapenda Kota Pekanbaru Buka Layanan Pajak di Lokasi Car Free Day
Kabid Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharfan (Kaos hitam) Ketika Berbincang Bersama Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

UTUSANRIAU.CO, PEKANBARU - Ada yang menarik dari dibuka kembalinya kawasan car free day (CFD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru turut meramaikan kegiatan tersebut dengan mendirikan posko pelayanan pajak, di depan kantor Bank Riau Kepri cabang Pekanbaru, Jenderal Sudirman, Ahad (12/6).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru melalui Kabid Pengendalian Pajak Daerah, Tengku Deni Muharfan mengatakan posko tersebut dapat melayani segala pembayaran pajak daerah.

"Sebenarnya posko ini sudah berdiri sebelum pandemi Covid-19, artinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak walaupun dihari libur, sambil olahraga bisa bayar pajak," ujarnya.

Selain itu, petugas Bapenda juga mensosialisasikan program penghapusan sanksi administrasi yang akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 mendatang.

"Kita tadi juga berjalan mengelilingi kawasan CFD membawa spanduk penghapusan sanksi pajak. Hari ini kita fokus ke PBB, selanjutnya sosialisasi penghapusan sanksi administrasi dan pemotongan BPHTB 50 persen untuk peningkatan hak pertama kali dari SKGR ke sertifikat," ucapnya. 

Dicanangkan habis pada akhir tahun 2021, Deni mengatakan Bapenda kembali memperpanjang stimulus pajak mengingat kondisi yang masih berada pada masa pandemi Covid-19. 

"Kita memberikan keringan dan perpanjangan waktu pembayaran kepada masyarakat," tambahnya. 

 

Dengan ini diharapkan trafik pembayaran wajib pajak semakin meningkat, "Jadi masyarakat membayar pokoknya saja, kalau dulu mereka menunggak 10 tahun dikarena ada denda, tagihannya semakin membengkak, sekarang lah waktunya, mereka tinggal membayar tagihannya saja, tidak dihitung denda yang 2 persen perbulan itu," pungkasnya.

Posko pelayanan wajib pajak Bapenda Pekanbaru ini turut disambangi oleh Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil. 

Adapun pembayaran pajak yang dapat dilayani posko Bapenda di kawasan CFD, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). **Rac/ Galeri

Berita Lainnya

Index